Bos Judi Online Apin BK Masih Buron, 14 Anak Buahnya Jadi Tersangka

Bos Judi Online Apin BK Masih Buron, 14 Anak Buahnya Jadi Tersangka
Petugas Polda Sumatera Utara menggiring 14 orang tersangka yang terlibat judi online milik Avin BK. (Foto ANTARA/HO-Humas Polda Sumur)

jpnn.com, MEDAN - Polda Sumut menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus judi dalam jaringan atau online milik Apin BK.

Belasan orang itu ditetapkan tersangka setelah penyidik Polda Sumut melakukan gelar perkara di Mapolda Sumut, Rabu sore.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan para tersangka judi daring itu masing-masing memiliki peran berbeda, yakni dua orang sebagai tenaga pemasaran, delapan orang sebagai operator, dan empat orang telemarketing.

"Ke-14 orang tersangka itu kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polisi Mapolda Sumut," kata Hadi.

"Sedangkan satu orang yang masih berstatus sebagai saksi karena bergabung dengan tindak pidana judi online di TKP warung warna-warni di Kompleks Perumahan Cemara Asri Kabupaten Deli Serdang tidak ditahan," tambahnya.

Sebelumnya, jajaran Polda Sumut melakukan penggerebekan pada lokasi pengoperasian judi online warung warna-warni milik Apin BK di Kompleks Perumahan Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, Senin dini hari, 9 Agustus 2022.

Penggerebekan yang dipimpin Kepala Polda Sumut Irjen R.Z. Panca Putra Simanjuntak itu gagal menangkap Apin BK selaku bosnya. Belakangan diketahui bos judi online itu melarikan diri ke Singapura.

Bos judi online terbesar di Sumut itu hingga kini masih diburu dan telah ditetapkan Polda Sumut sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 24 Agustus 2022.

Polda Sumut menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus judi dalam jaringan atau online milik Apin BK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News