Bos Karaoke Happy Puppy Dituntut 6 Bulan Penjara
jpnn.com - SURABAYA--Persidangan pidana pelanggaran hak cipta lagu-lagu grup Band Radja, dengan terdakwa Santoso Setyadi, masih berlanjut.
Kemrin sidang ber;anjut dengan agena pembacaan tuntutan untuk bos rumah karaoke Happy Puppy tersebut.
Dalam persidangan ini, bos rumah karaoke Happy Puppy itu dituntut 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Surabaya.
Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pelanggaran hak cipta lagu grup Band Radja.
Atas tuntutan jaksa ini, terdakwa akan melakukan pembelaan pada persidangan berikutnya.
"Selain dituntut 6 bulan, terdakwa juga didenda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara," ujar Feri Rahman, jaksa penuntut umum Kejari Surabaya.
Seperti diketahui, terdakwa dilaporkan oleh grup Band Radja ke Polda Jatim, karena telah menggunakan lagu Radja tanpa
Selain tempat karaoke Happy Puppy, grup Band Radja juga melaporkan Nav, namun akhirnya diselesaikan dengan cara damai .(end/flo/jpnn)
SURABAYA--Persidangan pidana pelanggaran hak cipta lagu-lagu grup Band Radja, dengan terdakwa Santoso Setyadi, masih berlanjut. Kemrin sidang ber;anjut
- Aipda Robig Didampingi 7 Kuasa Hukum, Ada Kata Kasihan Keluarga Korban dan Pelaku
- Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- Pencuri Motor Spesialis Indekos Ditangkap Polda Jatim
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Kajari Kediri Melepas Tembakan saat Mobilnya Diadang Pemotor, Ini yang Terjadi