Bos Karaoke Happy Puppy Dituntut 6 Bulan Penjara
Kamis, 22 Desember 2016 – 15:07 WIB

Radja. Foto: dok.Jawapos.com
SURABAYA--Persidangan pidana pelanggaran hak cipta lagu-lagu grup Band Radja, dengan terdakwa Santoso Setyadi, masih berlanjut. Kemrin sidang ber;anjut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga