Bos Karaoke Hawaii Berbuat Terlarang di sebuah Ruangan, Tak Bisa Berkelit
Senin, 22 Juni 2020 – 14:00 WIB
Namun setelah menjalani proses persidangan, Ac hanya divonis rehabilitasi selama enam bulan.
Untuk kasus baru ini dengan adanya barang bukti yang lengkap yang berhasil diamankan anggota narkoba Polda Jambi, tersangka Ac tak bisa berkelit.
Sebelumnya, tempat hiburan Ac juga pernah digeledah polisi terkait minuman keras di tempat hiburan malam miliknya adalah minuman keras oplosan yang mana tersangka dan karyawannya yang melakukan oplosan miras tersebut.
BACA JUGA: 9 Bangkai Ayam Dikubur dengan Kain Kafan di Makam, Masing-masing Ada Foto Cewek, Oh Ternyata
Kasus oplosan miras tersebut, Ac sempat menjalani proses hukum.(antara/jpnn)
Pemilik tempat karaoke Hawaii di kawasan Jelutung, Kota Jambi, beirnisial Ac, tertangkap basah tengah melakukan perbuatan terlarang di sebuah ruangan tempat hiburan tersebut.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Sidang Adat di Balai Panjang Tanah Periuk Jambi Selalu Terjaga hingga Kini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pelamar Diminta Fokus Membaca Persyaratan
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman
- Terjebak dalam Sumur, 4 Orang di Jambi Tewas
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri