Bos Kasino Online Didenda Rp 35 Miliar

Bos Kasino Online Didenda Rp 35 Miliar
Bos Kasino Online Didenda Rp 35 Miliar
BEIJING - Hari-hari panjang di bui bakal dijalani Tam Chi-wai, warga Hongkong yang jadi bos kasino. Pengadilan Tinggi Yunan kemarin menguatkan vonis terhadap Tam, yaitu delapan tahun penjara plus denda CNY 20 juta (sekitar Rp 35 miliar), yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan di Kunming.

Kasus kasino online yang menjerat Tam itu merupakan yang terbesar di Tiongkok. Konon, total nilai uang yang dipertaruhkan mencapai CNY 8,68 miliar (setara Rp 15,2 triliun). Keuntungan yang didapat Tam dari bisnis ilegalnya itu disebut-sebut mencapai CNY 278 juta (sekitar Rp 485,7 miliar).

Bisnis judi online Tam bermula pada 1999. Kala itu dia mendirikan sebuah tempat perjudian di Myanmar, yang bertetangga dengan Provinsi Yunan. Nah, karena ingin mengembangkan bisnisnya tersebut, maka Tam melebarkan sayap secara online. Sejak Agustus 2006 hingga Maret 2007, salah satu situsnya berhasil menarik 5.198 pendaftar.

Xinhua melansir bahwa lebih dari 3.000 orang menjadi petaruh di jaringan milik Tam. Ada yang sampai mempunyai ratusan rekening berbeda demi menyembunyikan pendapatan ilegal yang mereka peroleh dari permainan haram tersebut.  Perjudian ilegal memang marak terjadi di Tiongkok, apalagi di luar Makau. Meski judi dilarang, khusus untuk jenis lotere dianggap legal karena dilakukan negara. (dia/ami)

BEIJING - Hari-hari panjang di bui bakal dijalani Tam Chi-wai, warga Hongkong yang jadi bos kasino. Pengadilan Tinggi Yunan kemarin menguatkan vonis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News