Bos Kontraktor Proyek Simulator Segera Diadili

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan (P21) berkas penyidikan atas Budi Susanto, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat Simulator SIM di Korlantas Polri. Artinya, tak lama lagi Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) itu akan duduk di kursi terdakwa.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan bahwa berkas Budi Susanto sudah dilimpahkan dari penyidikan ke tahap penuntutan. "Berkas tersangka BS (Budi Susanto, red) telah masuk tahap II, artinya dalam 14 hari ke depan akan diajukan ke persidangan," kata Johan di gedung KPK, Jumat (16/8).
Budi dijadikan tersangka lantaran perusahaannya, PT CMMA, menjual alat driving simulator lebih mahal dari pasaran. Selain itu, Budi juga memberi uang ke Irjen (Pol) Djoko Susilo selaku Kepala Korlantas Polri saat proyek driving simulator berlangsung.
Nilai kontrak proyek driving simulator adalah Rp 196,8 miliar. Namun, PT CMMA ternyata membeli driving simulator dari PT Inovasi Teknologi Indonesia milik Sukotjo S Bambang dengan harga sekitar Rp 90 miliar.(fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan (P21) berkas penyidikan atas Budi Susanto, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus