Bos KPC Perkarakan Tiga Markus Pajak
Diduga Selewengkan Dana Pajak Rp25 M
Selasa, 12 Oktober 2010 – 17:23 WIB

Bos KPC Perkarakan Tiga Markus Pajak
"Itu (pengembalian uang Rp25 miliar) bisa jadi hal meringankan di pengadilan tapi tak bisa menghentikan kasusnya," jelas Ainuddin.
Baca Juga:
Jika Anung beranggapan uang Rp25 miliar itu adalah milik KTE karena perusahaannya itu bukan Perusahaan Daerah milik Pemkab Kutai Timur (Kutim) selaku pemilik awal saham KPC, maka Kejagung menilai merupakan uang kerugian negara. Alasannya, saham KPC tersebut diperoleh lewat perjanjian antara KPC dengan Pemkab Kutim selaku daerah tempat lokasi pertambangan.(pra/jpnn)
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi pemanfaatan dana hasil penjualan saham (divestasi) PT Kaltim Prima Coal (KPC), Anung Nugroho, yang juga Direktur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia