Bos KPC Perkarakan Tiga Markus Pajak

Diduga Selewengkan Dana Pajak Rp25 M

Bos KPC Perkarakan Tiga Markus Pajak
Bos KPC Perkarakan Tiga Markus Pajak
"Itu (pengembalian uang Rp25 miliar) bisa jadi hal meringankan di pengadilan tapi tak bisa menghentikan kasusnya," jelas Ainuddin.

Jika Anung beranggapan uang Rp25 miliar itu adalah milik KTE karena perusahaannya itu bukan Perusahaan Daerah milik Pemkab Kutai Timur (Kutim) selaku pemilik awal saham KPC, maka Kejagung menilai merupakan uang kerugian negara. Alasannya, saham KPC tersebut diperoleh lewat perjanjian antara KPC dengan Pemkab Kutim selaku daerah tempat lokasi pertambangan.(pra/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Empat Pegawai KAI Diperiksa

JAKARTA - Tersangka kasus korupsi pemanfaatan dana hasil penjualan saham (divestasi) PT Kaltim Prima Coal (KPC), Anung Nugroho, yang juga Direktur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News