Bos KPK Berharap Kewenangan Diskresi Kepala Daerah Dibatasi

Bos KPK Berharap Kewenangan Diskresi Kepala Daerah Dibatasi
Agus Rahardjo. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menilai, kewenangan diskresi kepala daerah harus dibatasi. 

Karena jika tidak, maka kemungkinan terjadinya korupsi juga bakal bertambah besar. 

"Begitu diskresinya tambah besar, monopolinya tambah besar, kemungkinan korupsinya tambah besar. Karena itu diskresi harus dibatasi," ujar Agus di sela-sela Rapat Koordinasi dan Dialog Terbuka Gubernur se-Indonesia di Kemendagri, Kamis (24/11).

Menurut Agus, diskresi sebaiknya hanya boleh diambil kepala daerah ketika terjadi kekosongan aturan atau ketidakjelasan aturan. 

Sehingga mengakibatkan program yang direncanakan tidak berjalan dengan baik. 

Di luar dari kondisi tersebut, kewenangan diskresi sebaiknya tidak dibolehkan. 

"Kondisinya juga tak boleh berlama-lama. Harus segera dicarikan jalan keluar. Harus segera dikeluarkan peraturan untuk memperbaiki itu," kata Agus mengusulkan. 

Saat ditanya apakah lembaga antirasuah melihat banyak kasus diskresi terindikasi korupsi, mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini mengatakan, secara spesifik belum ada yang ditangani KPK. 

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menilai, kewenangan diskresi kepala daerah harus dibatasi.  Karena jika tidak,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News