Bos KPK Berharap Kewenangan Diskresi Kepala Daerah Dibatasi

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menilai, kewenangan diskresi kepala daerah harus dibatasi.
Karena jika tidak, maka kemungkinan terjadinya korupsi juga bakal bertambah besar.
"Begitu diskresinya tambah besar, monopolinya tambah besar, kemungkinan korupsinya tambah besar. Karena itu diskresi harus dibatasi," ujar Agus di sela-sela Rapat Koordinasi dan Dialog Terbuka Gubernur se-Indonesia di Kemendagri, Kamis (24/11).
Menurut Agus, diskresi sebaiknya hanya boleh diambil kepala daerah ketika terjadi kekosongan aturan atau ketidakjelasan aturan.
Sehingga mengakibatkan program yang direncanakan tidak berjalan dengan baik.
Di luar dari kondisi tersebut, kewenangan diskresi sebaiknya tidak dibolehkan.
"Kondisinya juga tak boleh berlama-lama. Harus segera dicarikan jalan keluar. Harus segera dikeluarkan peraturan untuk memperbaiki itu," kata Agus mengusulkan.
Saat ditanya apakah lembaga antirasuah melihat banyak kasus diskresi terindikasi korupsi, mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini mengatakan, secara spesifik belum ada yang ditangani KPK.
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menilai, kewenangan diskresi kepala daerah harus dibatasi. Karena jika tidak,
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat