Bos KPK Diminta Tertibkan Prosedur Penetapan Status Tersangka

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Khairul Huda meminta pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK untuk menertibkan sistem di lembaga antirasuah tersebut dalam menetapkan status tersangka bagi seseorang.
"Saya minta Taufiqurahman Ruki dan Indiarto Seno Adji bisa menertibkan sistem di KPK sehingga orang yang ditetapkan sebagai tersangka secara tidak sah bisa dibebaskan dan orang-orang yang harusnya dijadikan tersangka bisa ditersangkakan," kata Khairul, di Jakarta, Minggu (17/5).
Termasuk mengganti para penyidik yang mungkin saja bermain-main dalam berbagai kasus.
"Kita ingatkan mereka benar-benar berkomitmen memberantas korupsi," paparnya.
Selain itu, Khairul menyatakan tidak setuju Polri diminta mengambilalih kasus yang banyak menyebut nama Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas). Menurutnya hal ini justru menjadi tanggungjawab KPK dan hutang KPK kepada masyarakat.
"Polisi kan sedang giat membongkar kasus korupsi termasuk di SKK Migas yang nilai kerugian negara sekitar Rp 2 triliun, jadi biarkan saja KPK yang menuntaskannya. KPK harus selesaikan hal ini dan jangan cuci tangan dengan melimpahkan kasus ini ke Polri," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Pengamat hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Khairul Huda meminta pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK untuk menertibkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai