Bos KPK Diminta Tertibkan Prosedur Penetapan Status Tersangka

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Khairul Huda meminta pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK untuk menertibkan sistem di lembaga antirasuah tersebut dalam menetapkan status tersangka bagi seseorang.
"Saya minta Taufiqurahman Ruki dan Indiarto Seno Adji bisa menertibkan sistem di KPK sehingga orang yang ditetapkan sebagai tersangka secara tidak sah bisa dibebaskan dan orang-orang yang harusnya dijadikan tersangka bisa ditersangkakan," kata Khairul, di Jakarta, Minggu (17/5).
Termasuk mengganti para penyidik yang mungkin saja bermain-main dalam berbagai kasus.
"Kita ingatkan mereka benar-benar berkomitmen memberantas korupsi," paparnya.
Selain itu, Khairul menyatakan tidak setuju Polri diminta mengambilalih kasus yang banyak menyebut nama Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas). Menurutnya hal ini justru menjadi tanggungjawab KPK dan hutang KPK kepada masyarakat.
"Polisi kan sedang giat membongkar kasus korupsi termasuk di SKK Migas yang nilai kerugian negara sekitar Rp 2 triliun, jadi biarkan saja KPK yang menuntaskannya. KPK harus selesaikan hal ini dan jangan cuci tangan dengan melimpahkan kasus ini ke Polri," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Pengamat hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Khairul Huda meminta pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK untuk menertibkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dukung Ketahanan Pangan, Polisi dan SRPO Tanam Jagung di Dumai
- SPP UPms III: Pertamina Telah Berkomitmen Jalankan Perintah Negara
- KPK Ungkap Aliran Uang Direktur Summarecon ke Pejabat Pajak soal Gratifikasi Rp21,5 M
- Menko Airlangga Bertemu Menteri Lombard di Prancis, Bahas Kerja Sama Perdagangan, Investasi, & Energi
- Pakar Soroti Tantangan Transisi Energi di Asia Tenggara, Stabilitas Kebijakan Jadi Kunci
- Pramono Serahkan Kunci Kepada Warga untuk Bisa Huni Rusun Kampung Susun Bayam