Bos KPK Ini Apresiasi Penundaan Revisi UU 30/2002
jpnn.com - JAKARTA - Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengapresiasi keputusan pemerintah dan DPR menunda pembahasan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002. Menurutnya, langkah itu memang yang terbaik untuk sekarang.
"Karena apapun RUU versi DPR ini memang terkesan mereduksi kewenangan-kewenangan KPK," ujar Indriyanto, Rabu (14/10).
Indriyanto mengatakan, undang-undang KPK yang ada sekarang sebenarnya sudah sangat bagus. Pasalnya, isi undang-undang tersebut memberi berbagai keistimewaan yang memang diperlukan KPK sebagai lembaga pemicu.
Karenanya, pakar hukum pidana ini berharap ke depan rencana revisi UU KPK dibatalkan. Jika terus dilakukan, pemerintah dan DPR sama saja mengingkari komitmen pemberantasan korupsi.
"Kalau dipaksakan juga, yang mungkin dimasukan adalah perlunya dewan pengawas yang berada diluar struktur kelembagaan," tegasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengapresiasi keputusan pemerintah dan DPR menunda pembahasan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons