Bos KPK Ini Apresiasi Penundaan Revisi UU 30/2002

jpnn.com - JAKARTA - Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengapresiasi keputusan pemerintah dan DPR menunda pembahasan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002. Menurutnya, langkah itu memang yang terbaik untuk sekarang.
"Karena apapun RUU versi DPR ini memang terkesan mereduksi kewenangan-kewenangan KPK," ujar Indriyanto, Rabu (14/10).
Indriyanto mengatakan, undang-undang KPK yang ada sekarang sebenarnya sudah sangat bagus. Pasalnya, isi undang-undang tersebut memberi berbagai keistimewaan yang memang diperlukan KPK sebagai lembaga pemicu.
Karenanya, pakar hukum pidana ini berharap ke depan rencana revisi UU KPK dibatalkan. Jika terus dilakukan, pemerintah dan DPR sama saja mengingkari komitmen pemberantasan korupsi.
"Kalau dipaksakan juga, yang mungkin dimasukan adalah perlunya dewan pengawas yang berada diluar struktur kelembagaan," tegasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengapresiasi keputusan pemerintah dan DPR menunda pembahasan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun
- Bahas Transmigrasi Patriot, Wamen Viva Yoga Dorong Mahasiswa Punya Jiwa Kewirausahaan
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Wujudkan Visi Prabowo, Bupati Lahat Siapkan Generasi Emas Lewat Pengembangan SDM Unggul
- Riset Terbaru, Vape Efektif Bantu Perokok Beralih dari Kebiasaan Merokok
- Di Webinar NARBO, Perum Jasa Tirta II Tegaskan Peran Strategis di Tingkat Asia