Bos KPK Ini Apresiasi Penundaan Revisi UU 30/2002
jpnn.com - JAKARTA - Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengapresiasi keputusan pemerintah dan DPR menunda pembahasan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002. Menurutnya, langkah itu memang yang terbaik untuk sekarang.
"Karena apapun RUU versi DPR ini memang terkesan mereduksi kewenangan-kewenangan KPK," ujar Indriyanto, Rabu (14/10).
Indriyanto mengatakan, undang-undang KPK yang ada sekarang sebenarnya sudah sangat bagus. Pasalnya, isi undang-undang tersebut memberi berbagai keistimewaan yang memang diperlukan KPK sebagai lembaga pemicu.
Karenanya, pakar hukum pidana ini berharap ke depan rencana revisi UU KPK dibatalkan. Jika terus dilakukan, pemerintah dan DPR sama saja mengingkari komitmen pemberantasan korupsi.
"Kalau dipaksakan juga, yang mungkin dimasukan adalah perlunya dewan pengawas yang berada diluar struktur kelembagaan," tegasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengapresiasi keputusan pemerintah dan DPR menunda pembahasan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Kalah Berulang Kali, Bang Zul Memaknai Buah Kebaikan Tak Harus Dipanen Langsung
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah
- Kisruh di Apartemen Graha Cempaka Mas, Warga Ngadu ke Pj Gubernur Jakarta
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta