Bos KPK Janji Usut Semua yang Terlibat, Bertahap
jpnn.com, JAKARTA - Muncul desakan agar KPK segera menetapkan tersangka baru kasus mega korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Sebab, selain keponakan Setya Novanto (Setnov) Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan rekan Setnov, Made Oka Masagung, masih banyak pihak swasta lain yang layak menyandang status tersangka.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, tidak sulit bagi KPK untuk menyeret pihak-pihak yang diduga menikmati aliran fee e-KTP sebagai tersangka.
Terutama para anggota konsorsium proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Mulai dari mantan Direktur Utama (Dirut) PNRI Isnu Edhi Wijaya maupun hingga Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.
"Semuanya (konsorsium e-KTP) kan sudah disebutkan (mendapat keuntungan e-KTP) dalam surat dakwaan KPK dan putusan pengadilan," kata Boyamin.
Sejauh ini, baru anggota konsorisum e-KTP Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo yang ditetapkan tersangka oleh KPK.
Meski demikian, Boyamin menyebut penetapan Irvanto dan Made Oka sebagai tersangka merupakan langkah jitu KPK.
Sebab, selama di persidangan, keduanya selalu berkilah ketika ditanya tentang pendistribusian fee e-KTP bagi Setnov. Padahal, sejumlah bukti sudah disampaikan jaksa terkait indikasi tersebut.
KPK didesak untuk segera menetapkan tersangka baru kasus korupsi berjemaah proyek e-KTP.
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Kasus Bentrokan Pemuda Pancasila vs GRIB Jaya di Blora, 4 Orang jadi Tersangka
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK
- Bea Cukai Kendari Tindak 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal, 2 Orang jadi Tersangka