Bos KPK Minta Kemenhan dan TNI Tak Berhenti Usut Korupsi Alutsista
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengapresiasi putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Brigjen TNI Teddy Hernaedy.
Teddy divonis bersalah melakukan korupsi USD 12 juta saat berpangkat kolonel dan menjabat Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kemhan tahun 2010-2014.
Agus mengatakan putusan ini menunjukkan komitmen Kemenhan dan TNI dalam upaya pemberantasan rasywah.
"Putusan cukup berat. Ini menunjukkan komitmen Kementerian Pertahanan dan TNI karena hukumannya sampai seumur hidup," kata Agus di sela-sela Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) di Jakarta, Kamis (1/12).
Agus mengatakan, Kemenhan dan TNI jangan berhenti mengusut kasus tersebut. Sebab, diduga masih ada pihak lain yang terlibat korupsi dalam jumlah besar itu.
"Pesan kami, kelihatannya masih ada yang berikufnya yang perlu ditindaklanjti. Mohon tidak berhenti," ungkap Agus.
Lebih lanjut Agus mengatakan KPK siap membantu Kemenhan dan TNI terkait pemulihan aset negara USD 12 juta yang dikorupsi.
"Yang kami ingin bantu adalah kalau teman-teman ingin asset recovery," tegasnya.
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengapresiasi putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menjatuhkan vonis seumur
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Melantik Pengurus TP PKK Pusat 2024-2029, Mendagri Imbau Wujudkan Program Astacita
- KSAD Jenderal Maruli Periksa Kesiapan Operasional Satuan Angkutan Air TNI AD
- Farhan – Erwin Kecewa Jalannya Debat Pilwalkot Bandung Ada Provokasi