Bos KPK Minta Kemenhan dan TNI Tak Berhenti Usut Korupsi Alutsista
Kamis, 01 Desember 2016 – 18:26 WIB
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Brigjen Teddy, kemarin (30/11).
Majelis hakim yang dipimpin Brigjen Deddy Suryanto, anggota Brigjen Hulwani dan Brigjen Weni Okianto menyatakan Brigjen Teddy secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alutsista. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengapresiasi putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menjatuhkan vonis seumur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- HNW Ungkap Harapan, Siswa Madrasah Tidak Dilupakan di Program MBG
- Instansi-Instansi Ini Sudah Mengumumkan Kelulusan PPPK Guru Tahap 1, Selamat!
- IPW Kritik Keras Polri Dalam Menangani Kasus Pemerasan DWP, Ada Kata Pengkhianatan
- Korpolairud Pecat 13 Polisi, Ada yang Menipu Hingga Melakukan Zina, Keterlaluan
- SPPG Lanud Memulai Program Makan Bergizi Gratis
- Ronny PDIP Sebut Hasto Belum Bisa Penuhi Panggilan KPK Hari Ini, Alasannya?