Bos KPK Minta Kemenhan dan TNI Tak Berhenti Usut Korupsi Alutsista
Kamis, 01 Desember 2016 – 18:26 WIB

Agus Rahardjo. Foto: dok jpnn
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Brigjen Teddy, kemarin (30/11).
Majelis hakim yang dipimpin Brigjen Deddy Suryanto, anggota Brigjen Hulwani dan Brigjen Weni Okianto menyatakan Brigjen Teddy secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alutsista. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengapresiasi putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menjatuhkan vonis seumur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban