Bos KPK Sudah Baca Putusan Suap Kajati DKI, Hasilnya?

Bos KPK Sudah Baca Putusan Suap Kajati DKI, Hasilnya?
ILUSTRASI. FOTO: Dok.JPNN.com

Memang, kata dia, dalam suap itu tidak harus penerima itu menerima.  "Banyak yurisprudensi atas itu," tegasnya.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan petinggi PT BA Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno terbukti menyuap Sudung dan Tomo melalui perantara Marudut. Suap diberikan untuk mengurus kasus korupsi petinggi PT BA yang ditangani Kejati DKI Jakarta.(boy/jpnn)


JAKARTA -  Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah membaca putusan dan mendengar paparan penyidik terkait perkara suap petinggi PT Brantas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News