Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD Ungkap Strategi Pemerintah

Mahfud mengakui pemerintah juga terkejut mengetahui putusan pengadilan yang memvonis bebas bos KSP Indosurya Henry Surya.
Sebab, kasus tersebut telah dibahas sejak lama dan jelas merupakan perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menyesalkan putusan tersebut, karena sebanyak 23 ribu penggugat bukan merupakan orang-orang yang tergabung sebagai anggota koperasi, tetapi menyimpan uang di KSP Indosurya.
Menurut Mahfud, tindakan itu dikategorikan sebagai pencucian uang. Namun, pengadilan malah memvonis bebas Henry yang diduga menipu dan menggelapkan dana hingga Rp 106 triliun.
Kasus suap dan penipuan investasi KSP Indosurya telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Majelis hakim memutuskan kedua petinggi KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria divonis bebas.
Namun, Kejaksaan Agung RI telah memerintahkan jaksa melakukan kasasi atas putusan majelis hakim yang dianggap keliru dalam menerapkan hukum pada kasus KSP Indosurya.(ant/fat/jpnn)
Menko Polhukam Mahfud MD ungkap strategi pemerintah setelah bos KSP Indosurya Henry Surya divonis bebas atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- Gandeng Polri, PalmCo Optimalkan Lahan Replanting Sawit untuk Tanam Jagung
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Pamen-Pati Polda Jabar Dimutasi dan Rotasi, Berikut Daftarnya
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Daftar Lengkap Mutasi Polri di Polda Riau, Kapolda Hingga Kapolres