Bos Kuta Paradiso Minta Hakim Tolak Semua Dakwaan
jpnn.com, DENPASAR - Tim penasihat hukum terdakwa Harijanto Karjadi, pemilik dan Direktur Utama PT Geria Wijaya Prestige/GWP (Hotel Kuta Paradiso) meminta majelis hakim menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum, serta membebaskan dan merehabilitasi nama baik kliennya.
Menurut tim penasihat hukum yang dikoordinir Petrus Bala Pattyona tersebut, baik dakwaan kesatu yaitu menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) atau dakwaan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (2) atau dakwaan ketiga tentang penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP tidak terbukti.
“(Kami memohon majelis hakim) menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu atau dakwaan kedua atau dakwaan ketiga,” ungkap nota pembelaan setebal 176 halaman yang dibacakan bergantian oleh tim penasihat hukum Harijanto Karjadi, antara lain Berman Sitompul, Alfred Simanjuntak, Dessy Widyawati dan Benyamin Seran, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (16/1).
Tim penasihat hukum juga memohon majelis hakim memerintahkan JPU yang dikoordinir I Ketut Sujaya untuk segera mengeluarkan terdakwa Harijanto Karjadi dari Rutan Kerobokan. Dalam sidang sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara terhadap Harijanto Karjadi.
Tim penasihat hukum berpendapat berdasarkan uraian yuridis dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan telah terbukti tidak ada satupun saksi yang dapat memastikan atau menerangkan perbuatan terdakwa Harijanto Karjadi memberikan keterangan palsu dalam akta otentik atau tindak pidana penggelapan.
“Semua saksi yang memberikan keterangan tidak pernah menyaksikan, mengalami, melihat atau mendengar perbuatan terdakwa Harijanto Karjadi,” ungkap nota pembelaan tersebut.
Selain itu, terbukti dalam persidangan bahwa semua saksi yang memberikan keterangan dalam BAP adalah saksi-saksi yang diarahkan oleh penyidik untuk memberikan pendapat berdasarkan bahan-bahan berupa surat yang disodorkan penyidik untuk dipelajari dan memberikan keterangan.
“Telah terbukti dalam akta notaris I Gusti Ayu Nilawati dalam Akta Nomor 10 tanggal 14 November 2011 tidak ditemukan peran atau keadaan yang membuktikan bahwa terdakwa sebagai pelaku atau menyuruh melakukan atau turut serta sebagai pelaku tindak pidana,” tegas nota pembelaan tersebut.
Tim penasihat hukum menilai proses penyidikan hingga penuntutan terhadap Harijanto Karjadi penuh rekayasa karena tidak didasari bukti permulaan yang cukup
- Jaksa Tolak Dengarkan Kesaksian Suami & Adik Terdakwa di Sidang Kasus Sumpah Palsu
- Kronologi Anak Drummer Matta Band Meninggal Dunia di Bali
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
- Sempat Bawa Uang 25 Juta, Penabrak Maut Marisa Bersimpuh Minta Maaf di Meja Hijau
- HLF MSP dan IAF ke-2 Berdampak Positif pada Posisi Indonesia di Kancah Global
- BSI Perkuat Kemandirian Ekonomi Masyarakat Bali, Berdayakan UMKM