Bos Media Group Diancam Dilaporkan ke Mabes
Jumat, 03 September 2010 – 08:32 WIB

Bos Media Group Diancam Dilaporkan ke Mabes
"Kami masih punya itikad baik kepada pihak Surya Paloh, untuk membayarkan gaji karyawan sebesar Rp 111,8 juta, yang merupakan gaji Juni dan Juli 2010 bagi 198 pekerja. Batas waktunya, Kamis pukul 15.00 hari ini. Bila memang tidak ada, sesuai perjanjian, akan dilakukan eksekusi berupa penyitaan aset," ancam Odie.
Baca Juga:
Kamis (2/9) kemarin pun, akhirnya dilakukan audiensi dengan Wakil Ketua PN Bandung, Joko Siswanto, terkait desakan penyitaan aset Hotel Papandayan tersebut. Saat itu, Joko menyatakan bahwa penyitaan aset harus melalui prosedur yang berlaku. "Tidak bisa seenaknya, harus melalui proses. Terkait batas waktu, kita tunggu hingga besok (hari ini, Red)," terang Joko.
Joko pun menegaskan, pihaknya juga telah mengirim teguran agar Papandayan melakukan pembayaran dalam waktu delapan hari, terhitung Kamis (26/8) lalu. (rie/ito/jpnn)
BANDUNG - Dalam waktu dekat, tokoh nasional Surya Paloh terancam dilaporkan ke Mabes Polri, oleh karyawannya di Hotel Papandayan, Bandung. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku