BOS Naik 40 Persen, Siswa Bebas Pungutan
Rabu, 14 Desember 2011 – 12:32 WIB
JAKARTA—Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menegaskan, sekolah-sekolah baik negeri dan swasta dilarang untuk memungut biaya kepada siswa dalam bentuk apapun. Hal ini disebabkan karena pemerintah telah menaikan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2012 mendatang hingga 40 persen. Menurutnya, kenaikan nilai BOS itu akan diiringi oleh Peraturan Menteri (Permen) untuk memberantas pungutan di sekolah. Sehingga, tidak akan ada alasan lagi bagi sekolah untuk melakukan pungutan meskipun dengan alasan rehabilitasi sekolah.
“Dengan dinaikannya dana BOS tahun 2012 mendatang yang mencapai 40 persen, maka ke depannya tidak boleh ada lagi pungutan-pungutan untuk kepentingan operasional sekolah,” tegas Nuh di Jakarta, Rabu (14/12).
Peningkatan biaya satuan BOS tahun 2012 mendatang, lanjut Nuh, pemerintah menyediakan anggaran BOS sebesar Rp 23,5 triliun untuk 27,2 juta siswa SD dan 9,4 juta siswa SMP. Kenaikan anggaran BOS untuk siswa SD dari Rp397.000 per anak per tahun, menjadi Rp580.000 per anak per tahun. Sedangkan dan kenaikan anggaran BOS untuk siswa SMP dari Rp570.000 per anak per tahun menjadi Rp710.000 per anak per tahun.
Baca Juga:
JAKARTA—Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menegaskan, sekolah-sekolah baik negeri dan swasta dilarang untuk memungut
BERITA TERKAIT
- Fikom Universitas Pancasila Buka Prodi Magister Baru, Diminati Influencer
- Gandeng ITB, IDSurvey Kembangkan Green Leadership di Kalangan Mahasiswa
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan
- Mendikdasmen: Gelar Hasil Karya Buka Peluang Peserta Didik Mendapat Pendidikan Bermutu