BOS Naik 40 Persen, Siswa Bebas Pungutan
Rabu, 14 Desember 2011 – 12:32 WIB
“BOS sudah dinaikan. Rehabilitasi sekolah juga sudah dilakukan pemerintah. Jadi jangan ad alai pungutan-pungutan. Ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan. Diharapkan dapat menghasilkan wajib belajar 9 tahun yang bermutu dan berkualitas,” jelasnya. (cha/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA—Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menegaskan, sekolah-sekolah baik negeri dan swasta dilarang untuk memungut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Research Week 2024: Apresiasi Kinerja Dosen Untar Hasilkan Karya Ilmiah Berkualitas
- Adaro Donasikan Paket Seragam Sekolah Senilai Rp 2,4 Miliar untuk Anak Kurang Mampu