Bos Penadah Emas Hasil Tambang Ilegal di Kuansing Ditangkap, Sehari Bisa Tampung Sebegini

Bos Penadah Emas Hasil Tambang Ilegal di Kuansing Ditangkap, Sehari Bisa Tampung Sebegini
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi didampingi Kasubdit IV Kompol Nasrudin saat memeriksa barang bukti emas yang disita. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

jpnn.com, KUANSING - Bos penadah emas hasil tambang ilegal di Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing, berinisial JM diringkus Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau. 

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin 6 Mei 2024. JM diduga bisa menampung hingga 100 gram dalam sehari.

Operasi berawal dari laporan masyarakat terkait aktifitas penampungan emas dari tambang ilegal di Kuansing.

“Kami awalnya menerima keluhan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal. Kemudian kami putuskan untuk menangkap mereka yang membeli emas ini atau penadah,” kata Nasriadi Rabu (8/7).

Selanjutnya Tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan.

Tidak perlu waktu lama, Tim Subdit IV melakukan penggerebekan dan penangkapan di Jalan Perintis Kemerdekaan Lingkungan 2 Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Lokasi itu merupakan tempat pemurnian emas ilegal yang dikumpulkan para penadah dari penambang.

Di sana ditangkap pemilik usah berinisial JM, serta empat anak buahnya RE selaku pekerja pengolahan atau pemurnian emas, kemudian AR dan KD sebagai pendulang.

Bos penadah emas hasil tambang ilegal di Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing, berinisial JM diringkus Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News