Bos Penadah Emas Hasil Tambang Ilegal di Kuansing Ditangkap, Sehari Bisa Tampung Sebegini
Rabu, 08 Mei 2024 – 19:25 WIB

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi didampingi Kasubdit IV Kompol Nasrudin saat memeriksa barang bukti emas yang disita. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com.
Selain empat tersangka, Tim juga menyita 32 butiran yang diduga emas seberat kurang lebih 90 gram.
Kemudian satu bungkus diduga emas dengan berat kurang lebih 150 gram. Sebungkus di duga emas dengan berat kurang lebih 100 gram. Serta uang tunai sebesar Rp 188 juta.
“Mereka sudah beroperasi kurang lebih selama satu tahun, dan bisa mengumpulkan emas sebanyak 50 hingga 100 gram per hari,” beber Nasriadi.
Empat pelaku yang diamankan disangkakan dengan Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (mcr36/jpnn)
Bos penadah emas hasil tambang ilegal di Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing, berinisial JM diringkus Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku Karhutla!
- Inisiasi Tanam Pohon di Dumai, Polda Riau Dapat Dukungan Tumbuh Institute
- Kapolda Riau Irjen Herry: Tidak Ada Lagi Polisi Nongkrong di Jam Dinas
- Kadis PUPR Riau Ngacir saat Ditanya Perbaikan Jalan Rusak Parah Menjelang Lebaran, Oalah
- Menanam Harapan, Menumbuhkan Kehidupan, Pesan Irjen Herry tentang Pohon dan Kepemimpinan
- Operasional Truk Besar Dibatasi Selama Lebaran 2025 Demi Keamanan Pemudik