Bos Penadah Emas Hasil Tambang Ilegal di Kuansing Ditangkap, Sehari Bisa Tampung Sebegini

Bos Penadah Emas Hasil Tambang Ilegal di Kuansing Ditangkap, Sehari Bisa Tampung Sebegini
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi didampingi Kasubdit IV Kompol Nasrudin saat memeriksa barang bukti emas yang disita. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

Selain empat tersangka, Tim juga menyita 32 butiran yang diduga emas seberat kurang lebih 90 gram.

Kemudian satu bungkus diduga emas dengan berat kurang lebih 150 gram. Sebungkus di duga emas dengan berat kurang lebih 100 gram. Serta uang tunai sebesar Rp 188 juta.

“Mereka sudah beroperasi kurang lebih selama satu tahun, dan bisa mengumpulkan emas sebanyak 50 hingga 100 gram per hari,” beber Nasriadi.

Empat pelaku yang diamankan disangkakan dengan Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (mcr36/jpnn)

Bos penadah emas hasil tambang ilegal di Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing, berinisial JM diringkus Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News