Bos Pengembang Jadi Tersangka Kasus Rumah Longsor
jpnn.com, GIANYAR - Sebulan mengendap, kasus rumah longsor yang menewaskan 4 korban sekeluarga di Perum Gang Taman Beji IV, Banjar Sasih, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Sabtu, 8 Desember 2018 lalu menemukan titik terang.
Polres Gianyar resmi menetapkan pengembang perumahan, I Gede Wiriawan, 50, alias De Panggi, warga Klungkung sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan didampingi Kanit Iptu AA “Tigor” Alit Sudarma, menyatakan, pascalongsor pihaknya memeriksa 9 orang saksi.
Terdiri dari empat tetangga korban; pekerja yang membangun rumah; pemilik lahan sebelumnya, dan kepala dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Gianyar.
“Kami juga memeriksa korban selamat, Made Oktara Dwi Paguna. Korban selamat sekarang kondisinya masih perawatan karena luka berat,” ujar AKP Deni Septiawan, kemarin (28/1).
BACA JUGA: Pengembang Properti Masih Dipayungi Kegalauan
Dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan pengumpulan bukti, polisi akhirnya menetapkan pengembang perumahan, Gede Wiriawan, alias De Panggi, sebagai tersangka.
“Kami juga kumpulkan barang bukti, hasil visum dari para korban meninggal. Visum dari korban luka berat. Satu akta foto copy jual beli, foto copy sertifikat tanah dan akta kuasa,” ujarnya.
Polres Gianyar resmi menetapkan pengembang perumahan, I Gede Wiriawan, 50, alias De Panggi, warga Klungkung sebagai tersangka kasus rumah longsor yang menewaskan 4 korban sekeluarga di Perum Gang Taman Beji IV, Banjar Sasih, Desa Batubulan, Kecamatan Suka
- Matahariland Akan Hadirkan Cluster Terbaru di Bandung Selatan, Lokasinya Strategis
- Senator Yakini Bang Ara Mampu Wujudkan Program 3 Juta Rumah
- LPKR Raih Pra Penjualan Rp 4,25 Triliun, Tumbuh 26 Persen Dibandingkan Tahun Lalu
- Dukung Pembentukan SDM Agile & Lifelong Learner, BTN Dipercaya Gelar Acara Puncak BLF 2024
- Gethome Meluncurkan Valencia Premiere Depok, Proyek Besar dan Prestisius
- Permintaan Rumah Tapak Meningkat, LPCK Luncurkan Hunian Baru di Cikarang