Bos Pengoplos Gas Dibebaskan Hakim, Polisi Serahkan ke Pengadilan
jpnn.com - BATAM - Mendengar terdakwa kasus penyulingan atau pengoplosan gas elpiji pada Juni 2014 divonis bebas dengan cara aneh, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, tidak banyak berkomentar.
Pihak kepolisian menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan karena berkas Kevin Chuandra sudah diserahkan ke kejaksaan.
"Itu bukan wewenang kami lagi. Kami sudah serahkan sepenuhnya kepada pihak pengadilan," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Syahardiantono saat dihubungi, Jumat (1/5).
Ia mengatakan, seluruh berkas, barang bukti dan tersangka kasus penyulingan gas elpiji tersebut, sudah lama diserahkan pihak kepolisian.
Dari penyelidikan, kata dia, ditemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan Kevin.
Namun apabila hakim memutuskan membebaskannya, polisi tidak bisa berbuat apapun lagi. Karena disana merupakan ranahnya hakim. (eja/ray/jpnn)
BATAM - Mendengar terdakwa kasus penyulingan atau pengoplosan gas elpiji pada Juni 2014 divonis bebas dengan cara aneh, Direktorat Reserse Kriminal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat