Bos Pengoplos Gas Dibebaskan Hakim, Polisi Serahkan ke Pengadilan

jpnn.com - BATAM - Mendengar terdakwa kasus penyulingan atau pengoplosan gas elpiji pada Juni 2014 divonis bebas dengan cara aneh, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, tidak banyak berkomentar.
Pihak kepolisian menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan karena berkas Kevin Chuandra sudah diserahkan ke kejaksaan.
"Itu bukan wewenang kami lagi. Kami sudah serahkan sepenuhnya kepada pihak pengadilan," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Syahardiantono saat dihubungi, Jumat (1/5).
Ia mengatakan, seluruh berkas, barang bukti dan tersangka kasus penyulingan gas elpiji tersebut, sudah lama diserahkan pihak kepolisian.
Dari penyelidikan, kata dia, ditemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan Kevin.
Namun apabila hakim memutuskan membebaskannya, polisi tidak bisa berbuat apapun lagi. Karena disana merupakan ranahnya hakim. (eja/ray/jpnn)
BATAM - Mendengar terdakwa kasus penyulingan atau pengoplosan gas elpiji pada Juni 2014 divonis bebas dengan cara aneh, Direktorat Reserse Kriminal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rano Karno Ajak Warga yang Kebanjiran untuk Tinggal di Rusun
- Aktivitas Publik di Bekasi Lumpuh Total Hari Ini
- Masih Kebanjiran, Warga Jaktim Pertanyakan Fungsi Sodetan Ciliwung
- Getek Terbalik, 3 Orang Tenggelam di Sungai Rawas
- Mentan Amran Bakal Tindak Pedagang Jual Beras di Atas HET
- Puncak Bogor Kebanjiran, Dedi Mulyadi Sentil Jaswita & PTPN