Bos Penipu via SMS Dibekuk Bersama Bininya
jpnn.com - JAKARTA - Anggota reserse unit Kejahatan dan Anti Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil mengamankan Efendi alias Lekeng, pelaku penipuan via layanan pesan singkat (SMS).
Effendi dibekuk bersama istrinya Herawati di Jalan Trans Sulawesi, Malili, Sulawesi Selatan, Selasa (3/11) lalu.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan, menjelaskan, pelaku bersama istrinya dibekuk saat mengendarai mobil Avanza dengan Nomor kendaraan DD 8212 XY.
"Peristiwa pengejaran ini terjadi pada pukul 11.00 WIT. Dia adalah bos atau dalang penipuan SMS tersebut," kata pria yang akrab disapa Herrimen itu, Kamis (5/11).
Lebih jauh, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain, mobil Honda CRV D 1156 KQ, Avanza Veloz putih DD 8312 XY ( F 1547 WU ), motor Ninja 250 hitam DD, dan motor Mio putih DP 2331 CF.
"Selain itu KTP palsu atas nama Heri Gunawan, SIM A dan C atas nama Efendi dan Herawati yang diterbitkan di Samsat Polres Sidrap, ATM BRI atas nama Herawati dan Danamon atas nama Heri Gunawan dan rumah yang baru dibangun dengan luas tanah kurang lebih 600 meter beserta isi furnitur rumah," bebernya. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Anggota reserse unit Kejahatan dan Anti Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil mengamankan Efendi alias Lekeng, pelaku
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal