Bos Peretas Kartu Debit Masih Bebas, Modus Operandi Cukup Canggih
Sabtu, 10 Juni 2023 – 09:55 WIB
Tersangka dijerat Pasal 46 Ayat 1 juncto Pasal 30 Ayat 1 dan atau Pasal 46 Ayat 2 juncto Pasal 30 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (antara/jpnn)
Begini cara kerja sindikat peretas kartu debit untuk menguras duit nasabah. Bisa belajar secara autodidak tutorial dari dunia maya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Dukung Persija, J Trust Bank Hadirkan Kartu Debit Co-Branding untuk Jakmania
- Bertabur Diskon Khusus di Flex-Con untuk Pengguna Aplikasi DIGI
- Bank Mandiri dan Pelindo Perkuat Kemitraan dalam Mendorong Pengembangan Infrastruktur
- Kartu Debit Bina Digital dari Bank INA Dirilis, Bisa Tarik Tunai Bebas Biaya di Seluruh ATM
- Hacker Makin Canggih, Rudi Hartono Bangun Ingatkan Bank BUMN Perkuat Pengamanan
- Senator Terpilih Ini Minta Sanksi Hukum Kepada Hacker Dipertegas Dalam UU PDP