Bos Perusahaan Batubara Segera Disidang

Bos Perusahaan Batubara Segera Disidang
Bos Perusahaan Batubara Segera Disidang
JAKARTA - Berkas pemeriksaan Direktur Utama PT Batubara Bukit Kendi (BBK), Ir Muztav Syab, baru saja dilimpahkan ke Kejaksaan Agung oleh penyidik di Bareskrim Mabes Polri. Dengan begitu, tak lama lagi bos perusahaan tambang di Muara Enim, Sumsel itu akan disidang. Masa penahanan Muztav diperpanjang untuk 40 hari ke depan, setelah penahanan 20 hari habis sepekan lalu.

“Informasi yang kami dengar, berkas bapak (Muztav Syab) sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Kita tinggal tunggu saja jawaban P21-nya,” kata Direktur Keuangan BBK, Julheri, kepada JPNN usai mengunjungi Ir Muztav Syab di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta.

Julheri berharap, proses persidangan untuk bosnya itu tidak terlalu lama. “Kita berharapnya lebih cepat lebih baik, agar bisa konsentrasi urusi BBK, karena banyak yang mencari makan di Muara Enim. Tapi, kita ikuti saja semua proses ini secara baik,” bebernya.

Dia juga membenarkan bahwa sejumlah mantan direktur dan direktur BBK ikut dimintai keterangan terkait status tersangka Muztav Syab. Beberapa orang yang ikut diperiksa sebagai saksi, antara lain yang terakhir dimintai keterangan ialah mantan Direktur Operasi BBK periode 2003-2007, Ir H Abdillah Malian. Sebelumnya, mantan Direktur Operasional BBK periode I (1996-2002), Cholik Saleh, sudah dua kali dimintai keterangan oleh Bareskrim, statusnya juga sebagai saksi. Bareskrim juga meminta keterangan Bakhtir Wahyudin,  Direktur Operasional BBK periode III (sekarang).

JAKARTA - Berkas pemeriksaan Direktur Utama PT Batubara Bukit Kendi (BBK), Ir Muztav Syab, baru saja dilimpahkan ke Kejaksaan Agung oleh penyidik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News