Bos Perusahaan e-KTP Kirim Duit ke Rekening KPK

Bos Perusahaan e-KTP Kirim Duit ke Rekening KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo mengaku telah mengembalikan uang sebesar USD 200.000 dan Rp 1,3 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anang mengungkapkan hal itu saat menjadi saksi dalam sidang perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Anang merupakan salah satu pimpinan perusahaan yang bergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) pada proyek pengadaan e-KTP. Salah satu pengusaha yang terkait dalam konsorsium itu adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong yang kini telah menjadi tahanan KPK.

"Ini sebenarnya utang pribadi saya sama Paulus Tanos. Tapi diminta penyidik KPK untuk dikembalikan," kata Anang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4).

Anang mengembalikan uang itu dengan mentransfernya ke rekening KPK pada 28 Februari dan 8 Maret 2017. Padahal, awalnya Anang tidak berniat menyerahkan uang itu kepada KPK.

Menurut Anang, uang itu sebenarnya terkait keuntungan yang akan diberikan kepada Paulus Tanos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

"Penyidik bilang, serahkan saja ke KPK. Nanti kalau Paulus tanya, suruh langsung berurusan sama KPK," ujar Anang.

Proyek pengadaan e-KTP dimenangi konsorsium PNRI. Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo mengaku telah mengembalikan uang sebesar USD 200.000 dan Rp 1,3 miliar ke Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News