Bos Perusahaan Pencaplok Lahan KAI Ditahan Kejagung
jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung menahan Direktur PT Agra Citra Kharisma, Handoko Lie, yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengalihan tanah milik Perusahaan Jawatan Kereta Api atau sekarang PT Kereta Api Indonesia, menjadi Hak Pengelolaan Lahan Pemda tingkat II Medan tahun 1982, penerbitan Hak Guna Bangunan tahun 1994 dan pengalihan HGB tahun 2004 serta perpanjangan HGB 2011.
Kasus ini terkait pengalihan hak atas tanah PJKA sekarang PT KAI yang terjadi secara berkelanjutan.
Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
"Terhitung 7 April sampai dengan 26 April 2015," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Selasa (7/4).
Dalam kasus pidana atas lahan PT KAI di Jalan Jawa, jaksa penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain yakni mantan Wali Kota Medan Abdillah dan Rahudman Harahap serta bos PT Agra Citra Kharisma, Handoko Lie. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung menahan Direktur PT Agra Citra Kharisma, Handoko Lie, yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengalihan tanah milik Perusahaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Komitmen Dukung Generasi Muda, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas
- TNI AD Kerahkan Ratusan Personel untuk Membantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
- La Nina Picu Cuaca Ekstrem Menjelang Nataru, Wisatawan Diminta Waspada
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Dazle David Toalu Harumkan Indonesia lewat Berbagai Kompetisi Internasional