Bos Perusahaan Pencaplok Lahan KAI Ditahan Kejagung

Bos Perusahaan Pencaplok Lahan KAI Ditahan Kejagung
Bos Perusahaan Pencaplok Lahan KAI Ditahan Kejagung

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung menahan Direktur PT Agra Citra Kharisma, Handoko Lie, yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengalihan tanah milik Perusahaan Jawatan Kereta Api atau sekarang PT Kereta Api Indonesia, menjadi Hak Pengelolaan Lahan Pemda tingkat II Medan tahun 1982, penerbitan Hak Guna Bangunan tahun 1994 dan pengalihan HGB tahun 2004 serta perpanjangan HGB 2011.

Kasus ini terkait pengalihan hak atas tanah PJKA sekarang PT KAI yang terjadi secara berkelanjutan.

Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

"Terhitung 7 April sampai dengan 26 April 2015," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Selasa (7/4).

Dalam kasus pidana atas lahan PT KAI di Jalan Jawa, jaksa penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain yakni mantan Wali Kota Medan Abdillah dan Rahudman Harahap serta bos PT Agra Citra Kharisma, Handoko Lie. (boy/jpnn)

 


JAKARTA -- Kejaksaan Agung menahan Direktur PT Agra Citra Kharisma, Handoko Lie, yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengalihan tanah milik Perusahaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News