Bos Pinjol Ilegal Surabaya Berada di Luar Negeri, Kapolda Jatim: Kami Buru

jpnn.com, SURABAYA - Tiga orang penagih pinjaman online (pinjol) yang memiliki perusahaan di Sukomanunggal, Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka menagih utang para debiturnya dengan ancaman dan teror.
Saat ini Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur sedang memburu bos atau pimpinan yang memberi perintah ketiga pelaku tersebut.
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengatakan pihaknya sudah mengantongi identitasnya dan sudah menetapkan DPO terhadap orang itu.
"Pelaku ada di luar negeri. Kami koordinasi dengan Mabes Polri dan Bareskrim untuk penanganan lebih lanjut, karena dia dari Indonesia. Jadi, kalau kembali pasti kami tangkap," tegas Nico, Selasa (26/10).
Nico menjelaskan tempat yang digerebek bernama PT Duyung Sakti Indonesia itu merupakan perusahaan penagih dari 36 pinjol ilegal.
Meski nasabah sudah melunasi pinjaman, tetapi tersangka masih melakukan penagihan disertai ancaman.
"Modus dari Duyung Sakti setelah menerima data dari perusahaan-perusahaan terkait nasabah yang tidak membayar menunjuk sejumlah karyawannya untuk menagih," jelas dia.
Polda Jatim akan memburu bos penagih pinjol di Surabaya yang saat ini keberadaannya di luar negeri.
- Viral Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, Aparat Bertindak!
- Gegara Video Influencer, Stan Es Krim di Surabaya Barat Disegel Satpol PP
- 2 Orang Terluka Akibat Ledakan Petasan di Malang
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya
- Info Penting, Masyarakat Surabaya Harap Lakukan Ini Sebelum Mudik Lebaran 2025