Bos Pinjol Ilegal Surabaya Berada di Luar Negeri, Kapolda Jatim: Kami Buru
Selasa, 26 Oktober 2021 – 11:05 WIB

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta (tengah) akan memburu bos penagih pinjol di Surabaya. Foto: Arry Saputra/JPNN.com
Ketiga tersangka itu ialah Alditya Puji Pratama (27) warga Surabaya, Rendy Hardiansyah (28) asal Cibungbulang, dan Anggi Sulistya Agustina (31) warga Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Mereka dikenakan Pasal 27, 29, dan 45 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronikdengan hukuman enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah. (mcr12/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polda Jatim akan memburu bos penagih pinjol di Surabaya yang saat ini keberadaannya di luar negeri.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Ayah & Anak Meninggal Akibat Kebakaran di Kedung Rukem Surabaya
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- 4 Perampok Sopir Taksi Online di Surabaya Ditangkap, 1 Asal Sidoarjo, 3 Warga Cirebon
- Viral Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, Aparat Bertindak!
- Gegara Video Influencer, Stan Es Krim di Surabaya Barat Disegel Satpol PP