Bos PKS Tantang MKD Usut Fahri Hamzah
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman tidak keberatan kadernya, Fahri Hamzah, dilaporkan anggota Komisi III DPR Akbar Faisal ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Orang berhak melaporkan siapa saja, anggota, pimpinan DPR, jadi silahkan saja," ujarnya di kantor DPP PKS, TB Simatupang, Jakarta, Senin (21/12).
Menurut Sohibul, setiap pihak yang ingin mengadu ke MKD, harus diberikan kesempatan dan ditanggapi positif.
''Jangan kemudian dicaci, dihakimi. Lancar adem lah. Nggak perlulah kita anggap ini sah atau tidak (laporannya) sebelum dibuktikan," tutur dia.
Soal pembuktian dan materi pengaduan, hal tersebut menurutnya menjadi kewenangan MKD. "Valid apa tidak, buktikan di situ. Silahkan proses di MKD," tandasnya.
Sebelumnya, Akbar Faisal melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah lantaran dia diberhentikan sementara dari keanggotaan majelis Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Fahri meneken surat penonaktifan tersebut akibat adanya laporan anggota majelis MKD lainnya dari fraksi Partai Golkar, Ridwan Bae dengan tuduhan membocorkan materi perkara sidang.
Surat tersebut diterima Akbar sesaat sebelum putusan sidang pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto di MKD berlangsung. (dna/JPG)
JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman tidak keberatan kadernya, Fahri Hamzah, dilaporkan anggota Komisi III DPR Akbar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan