Bos Preman Parkir Dibunuh Keponakan Sendiri
Sabtu, 30 Oktober 2021 – 04:19 WIB

Kapolres Bogor AKBP Harun saat konferensi pers kasus pembunuhan di mapolres. Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan
“Kedua eksekutor sempat melarikam diri. ND kami tangkap di Sumedang dan DA kami amankan di kawasan Majalengka,” kata Harun.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“Karena ini pembunuhan berencana dan sudah direncanakan sejak setahun lalu,” katanya. (antara/jpnn)
Kasus pembunuhan bos preman parkir ilegal berinisial P alias G di Metland Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya terkuak.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru