Bos PStore Ditangkap, Polisi Isyaratkan Tak Berhenti di Kasus Pengeroyokan

Pada 2020, dia juga terjerat kasus penyelundupan ponsel ilegal yang diperbuatnya pada tahun 2017.
Sebagai jaminan, Putra Siregar mengeluarkan uang jaminan sebesar Rp500 juta.
Ketika kasusnya dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Putra Siregar malah divonis tidak bersalah.
Dia dinilai oleh majelis hakim tidak melanggar kepabeanan yang menjadi dasar perkara.
Kasus serupa pernah menimpa Putra Siregar di Batam, Kepulauan Riau, pada Desember 2019 lalu.
Namun, lagi-lagi dia berhasil lolos.
Berdasarkan data mahkamahagung.go.id, kasus itu bermula saat toko PStore yang ada di Jalan Laksamana Bintan, Ruko Palm Regency, Batam, dilaporkan menjual ponsel tidak sesuai standar.
Hanya saja ketika itu yang divonis bersalah adalah manajer toko bernama Astuti setelah dinyatakan bersalah dengan melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Polisi telah menangkap dan menetapkan pemilik PStore, Putra Siregar sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap korban Nuralamsyah
- Sedang Menunggu Bus, Pria di Bandung Dikeroyok OTK
- Polisi Usut Pengeroyokan Pelajar SMK di Cianjur yang Viral
- Pedagang di Pasar Kebayoran Lama Jual Ayam Gelonggongan, Omzetnya Rp 10 Juta/Hari
- Lagi Bikin Video, Remaja di Pekanbaru Dikeroyok Geng Motor Bersenjata, 7 Pelaku Ditangkap Polisi
- Gegara Cipratan Air, Sopir Mobil Pengangkut Ikan Dikeroyok
- Berkelahi Lawan Bule di Kelab Malam Bali, 4 Sekuriti Terkapar