Bos PT Jembatan Nusantara Disinyalir Beli Tanah dan Rumah dari Hasil Korupsi, Sontoloyo
jpnn.com, JAKARTA - Pemilik PT Jembatan Nusantara Grup Adjie diduga membeli sejumlah aset dari hasil dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi dengan perusahaan negara yang bergerak di sektor transportasi tahun anggaran 2019-2022.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami itu dengan memeriksa Adjie pada Selasa (15/10).
Penyidik KPK bahkan sudah menyita tanah dan bangunan milik Adjie yang diduga berasal dari hasil korupsi.
"Dilakukan penyitaan atas 15 unit tanah dan bangunan senilai ratusan miliar di mana dua di antaranya berlokasi di kawasan elite Jakarta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (16/10).
KPK juga memeriksa VP Pengadaan perusahaan BUMN Aman Pranata.
KPK memeriksa Aman dalam rangka proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Adjie merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Adjie menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya.
Di antaranya Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami itu dengan memeriksa Pemilik PT Jembatan Nusantara Grup Adjie.
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Pemilik PT Jembatan Nusantara Grup
- Usut Korupsi Dana Hibah, Kejari Makassar Geledah Kantor KONI & KORMI
- KPK Diminta Proses Seluruh Rekening yang Terlibat dalam Kasus Pemotongan Honor Hakim Agung
- Polda Riau Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi Rp 46,6 Miliar di Bank Plat Merah
- Usut Kasus Korupsi di Papua, KPK Panggil Presdir RDG Gibbrael Isaak
- KPK Diminta Pantau Pilwalkot Palembang, Ada Apa?