Bos PT Jembatan Nusantara Disinyalir Beli Tanah dan Rumah dari Hasil Korupsi, Sontoloyo
jpnn.com, JAKARTA - Pemilik PT Jembatan Nusantara Grup Adjie diduga membeli sejumlah aset dari hasil dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi dengan perusahaan negara yang bergerak di sektor transportasi tahun anggaran 2019-2022.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami itu dengan memeriksa Adjie pada Selasa (15/10).
Penyidik KPK bahkan sudah menyita tanah dan bangunan milik Adjie yang diduga berasal dari hasil korupsi.
"Dilakukan penyitaan atas 15 unit tanah dan bangunan senilai ratusan miliar di mana dua di antaranya berlokasi di kawasan elite Jakarta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (16/10).
KPK juga memeriksa VP Pengadaan perusahaan BUMN Aman Pranata.
KPK memeriksa Aman dalam rangka proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Adjie merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Adjie menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya.
Di antaranya Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami itu dengan memeriksa Pemilik PT Jembatan Nusantara Grup Adjie.
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada