Bos PT Laros Petroleum Ditangkap di Solo

Bos PT Laros Petroleum Ditangkap di Solo
Bos PT Laros Petroleum ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SOLO - Polisi menangkap Presiden Direktur PT Laros Petroleum Kabupaten Bandung karena diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp3 miliar milik PT SHA di Jalan Yosodipuro Nomor 21 Kota Solo.

Kepala Polres Kota Surakarta AKBP Andy Rifai melalui Kapolsek Banjarsari Kompol Demianus Palulungan, di Solo, Kamis (22/8), mengatakan, Presiden Direktur PT Laros Pretroleum yang kini ditetapkan tersangka, yakni Ema Tri Handito (42) warga Gunungleutik Kabupaten Bandung, kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Banjarsari.

Demianus mengatakan, penangkapan dilakukan di Solo pada Rabu (21/8), bersama buktinya antara lain dua lembar bukti transfer ke rekening pelaku masing-masing senilai Rp2 miliar dan Rp1 miliar.

Barang bukti lainnya, dua lembar kuintasi terbilang Rp2 miliar dan Rp1 miliar, satu lembar cek Bank Mandiri senilai Rp2 miliar per tanggal 29 November 2018, cek senilai Rp1 miliar tertanggal 29 November 2018 bersama surat penolakannya dari bank.

BACA JUGA: Aktivis Mahasiswa Tewas di Kamar Hotel, Saldo Rekeningnya Lumayan Banyak

Demianus mengatakan kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan bos PT Laros Petroleum tersebut berawal saat tersangka meminjam dana talangan kepada PT SHA milik Aryo Hidayat Adiseno di Jalan Yosodipuro No. 21 Solo, dengan total senilai Rp3 miliar untuk keperluan proyek.

Peminjaman itu dilakukan secara bertahap mulai dari 2016 hingga 2017. Tersangka menjanjikan kepada korban akan mengembalikan dengan memberikan fee sebesar 15 persen saat pengembalian 2018.

Namun, kata Demianus, ketika waktunya pembayaran tiba ternyata tersangka tidak juga mengembalikan uang yang dipinjamnya. Tersangka kepada korban meminta waktu untuk mengembalikan uang penjaman tersebut. Tersangka kemudian pada 14 November 2018, memberikan dua lembar cek kosong kepada korban.

Presiden Direktur PT Laros Pretroleum Ema Tri Handito ditangkap polisi di Solo, dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News