Bos Saracen Tak Terbukti Lakukan Ujaran Kebencian

Bos Saracen Tak Terbukti Lakukan Ujaran Kebencian
Jasriadi yang dikenal sebagai pentolan grup Saracen di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Jumat (6/4). Foto: Virda Alisya/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Seluruh anggota kelompok Saracen telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim dalam persidangan.

Semuanya anggota kelompok itu dinyatakan bersalah dan melakukan ujaran kebencian atau SARA.

Namun, itu tidak bagi ketua kelompok yakni Jasriadi.

Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal, Jasriadi memang tak terbukti dalam kasus ujaran kebencian.

“Untuk J (Jasriadi) tidak ditersangkakan dengan pasal ujaran kebencian, tapi kami jerat dengan pasal ilegal akses. Dia tidak terbukti ujaran kebencian meskipun ada koneksi di situ,” kata Iqbal di Mabes Polri, Senin (9/4).

Dari perkara ilegal akses Saracen itu, Jasriadi hanya divonis selama sepuluh bulan. Menurut Iqbal, atas vonis tersebut jaksa menyatakan banding.

Sementara pelaku lainnya kata Iqbal terbukti melakukan ujaran kebencian dan hampir semua divonis di atas sepuluh bulan.

“Itu bukti bahwa kelompok Saracen sangat terbukti dengan pasal yang sudah ditersangkakan,” tegas dia.

Lima pelaku dari situs Saracen telah menjalani sidang vonis dengan putusan hukuman penjara yang berbeda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News