Bos Saracen Tak Terbukti Lakukan Ujaran Kebencian
jpnn.com, JAKARTA - Seluruh anggota kelompok Saracen telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim dalam persidangan.
Semuanya anggota kelompok itu dinyatakan bersalah dan melakukan ujaran kebencian atau SARA.
Namun, itu tidak bagi ketua kelompok yakni Jasriadi.
Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal, Jasriadi memang tak terbukti dalam kasus ujaran kebencian.
“Untuk J (Jasriadi) tidak ditersangkakan dengan pasal ujaran kebencian, tapi kami jerat dengan pasal ilegal akses. Dia tidak terbukti ujaran kebencian meskipun ada koneksi di situ,” kata Iqbal di Mabes Polri, Senin (9/4).
Dari perkara ilegal akses Saracen itu, Jasriadi hanya divonis selama sepuluh bulan. Menurut Iqbal, atas vonis tersebut jaksa menyatakan banding.
Sementara pelaku lainnya kata Iqbal terbukti melakukan ujaran kebencian dan hampir semua divonis di atas sepuluh bulan.
“Itu bukti bahwa kelompok Saracen sangat terbukti dengan pasal yang sudah ditersangkakan,” tegas dia.
Lima pelaku dari situs Saracen telah menjalani sidang vonis dengan putusan hukuman penjara yang berbeda.
- Bos Saracen Hanya Divonis 10 Bulan, Ini Reaksi Jaksa Agung
- Ada Kaitan MCA dengan Saracen, Begini Penjelasan Bareskrim
- Perkara Saracen Tinggal Tunggu Waktu, Segera Disidangkan
- Mabes Polri: Kejiwaan Jasriadi Saracen Masih Normal
- 3 Saksi Kasus Saracen Mangkir dari Panggilan Bareskrim
- Mangkir Dua Kali, Bendahara Saracen Bakal Dijemput Paksa