Bos Saracen Tak Terbukti Lakukan Ujaran Kebencian
Senin, 09 April 2018 – 14:59 WIB
Diketahui, selain Jasriadi ada lima pelaku dari Saracen lain yang sudah divonis.
Mereka adalah Rofi Yatsman dihukum 15 bulan kurungan untuk kasus SARA, Faizal Tonong dihukum 18 bulan kurungan untuk kasus SARA, Sri Rahayu dihukum 12 bulan kurungan untuk kasus SARA, Harsono Abdullah dihukum kurungan 20 bulan untuk kasus SARA, dan Asmadewi dihukum 6 bulan dalam kasus SARA. (mg1/jpnn)
Lima pelaku dari situs Saracen telah menjalani sidang vonis dengan putusan hukuman penjara yang berbeda.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bos Saracen Hanya Divonis 10 Bulan, Ini Reaksi Jaksa Agung
- Ada Kaitan MCA dengan Saracen, Begini Penjelasan Bareskrim
- Perkara Saracen Tinggal Tunggu Waktu, Segera Disidangkan
- Mabes Polri: Kejiwaan Jasriadi Saracen Masih Normal
- 3 Saksi Kasus Saracen Mangkir dari Panggilan Bareskrim
- Mangkir Dua Kali, Bendahara Saracen Bakal Dijemput Paksa