Bos Sembako Disiksa Rampok, Lehernya Ditusuk Pisau dan Pecahan Botol
Korban yang saat itu masih sadarkan diri kembali ditanya tersangka di mana tempat penyimpanan uang. Setelah diberi tahu, tersangka dengan cepat masuk ke kamar dan mengambil sejumlah uang. Selanjutnya korban pergi meninggalkan korban yang berlumuran darah hingga meregang nyawa.
Sutarmo manambahkan, tersangka ditangkap pada Kamis 24 Maret di Bandung. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka diduga melakukan pidana pencurian dengan kekerasan jo pembunuhan seorang diri. ”Motif pembunuhan disebabkan sakit hati karena pinjaman tersangka ditolak korban,” ujar Sutarmo.
Tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup. (RB/mg-17/dai/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim