Bos Sembako Disiksa Rampok, Lehernya Ditusuk Pisau dan Pecahan Botol
Korban yang saat itu masih sadarkan diri kembali ditanya tersangka di mana tempat penyimpanan uang. Setelah diberi tahu, tersangka dengan cepat masuk ke kamar dan mengambil sejumlah uang. Selanjutnya korban pergi meninggalkan korban yang berlumuran darah hingga meregang nyawa.
Sutarmo manambahkan, tersangka ditangkap pada Kamis 24 Maret di Bandung. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka diduga melakukan pidana pencurian dengan kekerasan jo pembunuhan seorang diri. ”Motif pembunuhan disebabkan sakit hati karena pinjaman tersangka ditolak korban,” ujar Sutarmo.
Tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup. (RB/mg-17/dai/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sontoloyo, Pria di Tangerang Ini Menjual Anak Kandung Berusia 11 Bulan
- Pembunuh Wanita yang Ditemukan dalam Lemari di Jambi Tertangkap, Dia Ternyata
- Istri Kerja di Luar Kota, Suami Jual Bayi Rp 15 Juta
- Melawan Saat Akan Ditangkap, Maling Pembobol Rumah Polisi Dihadiahi Timah Panas
- Polda Sulteng Bongkar Kuburan Jenazah Tahanan Polresta Palu untuk Autopsi
- Sempat Hilang Sepekan, Pemuda di Cisolok Sukabumi Dibunuh