Bos Sembako Disiksa Rampok, Lehernya Ditusuk Pisau dan Pecahan Botol

Korban yang saat itu masih sadarkan diri kembali ditanya tersangka di mana tempat penyimpanan uang. Setelah diberi tahu, tersangka dengan cepat masuk ke kamar dan mengambil sejumlah uang. Selanjutnya korban pergi meninggalkan korban yang berlumuran darah hingga meregang nyawa.
Sutarmo manambahkan, tersangka ditangkap pada Kamis 24 Maret di Bandung. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka diduga melakukan pidana pencurian dengan kekerasan jo pembunuhan seorang diri. ”Motif pembunuhan disebabkan sakit hati karena pinjaman tersangka ditolak korban,” ujar Sutarmo.
Tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup. (RB/mg-17/dai/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Keluarga Sebut Ada Kejanggalan di Kasus Bunuh Diri Fransiska, Polisi Bereaksi Begini
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- Kelakuan Bejat Oknum Polisi Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan
- Sakit Hati Sering Disindir, Suami di Inhu Nekat Tikam Sang Istri
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu