Bos Sinarmas Diadukan ke Bareskrim, Begini Pembelaan Hotman Paris
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris Hutapea merespons pelaporan yang dilakukan Andri Cahyadi terhadap Komisaris Utama PT Sinarmas Indra Widjaya dan Direktur Utama PT Sinarmas Securitas Kokarjadi Chandra.
Kedua orang itu diadukan ke Bareskrim Polri karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
Hotman Paris menuturkan, apa yang dituduhkan Andri Cahyadi soal sahamnya di PT Eksploitasi Energi Indonesia semula 53 persen di tahun 2015 kini berkurang menjadi 9 persen tak ada kaitan dengan Indra Widjaya.
“Indra Widjaya tidak ada kaitan apa pun atas berkurangnya saham itu,” ujar Hotman Paris melalui video yang menanggapi kasus tersebut, Selasa (16/3).
Hotman Paris menjelaskan fakta hukum sebenarnya adalah perusahaan Andri Cahyadi mengagunkan atau agunan crossing saham-saham itu ke perusahaan asing untuk menjamin pelunasan utang.
Hotman mengatakan, karena utang tidak dilunasi, maka perusahaan asing tersebut mengeksekusi agunan saham dengan mengalihkan kepemilikannya ke pihak lain.
“Tentu saham dari perusahaan Andri Cahyadi berkurang karena sudah dipakai oleh kreditur untuk melunasi utang dan krediturnya itu bukan Indra Widjaya, juga bukan Bank Sinarmas,” beber Hotman Paris.
Hotman Paris malah mempertanyakan langkah Andri Cahyadi dalam kasus ini. Sebab, kata Hotman, Andri Cahyadi dalam beberapa RUPS dari PT Eksploitasi Energi Indonesia selalu hadir seperti saat tanggal 11 Juli 2018.
Hotman Paris memberikan pembelaan terhadap bos Sinarmas yang diadukan ke Bareskrim terkait dugaan penipuan dan pencucian uang.
- Budi Said Tak Pernah Menerima 1,1 Ton Emas yang Dijanjikan, Belum Ada Kerugian Negara
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
- Polda Riau Kejar Buronan Korupsi Rp 2,6 Miliar Ini, Ada yang Kenal?
- Polda Metro Sita Aset Senilai Rp 2,8 Miliar dari Tersangka Judol yang Kabur ke Luar Negeri
- Razman Merasa Dizalimi Setelah jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
- Jokowi Bentuk Kortastipidkor Polri, Jamaludin Malik Ingatkan Sinergi dengan KPK