Bos Sindikat Penjual TKI Asal Yordania Ditangkap
jpnn.com - JAKARTA - Warga Yordania, Iyad Mansour ditangkap Polisi Diraja Malaysia atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pimpinan sindikat perdagangan manusia itu ditangkap setelah polisi Malaysia berhasil menggagalkan upaya pengiriman 18 TKI dan 3 warga negara Filipina ke berbagai negara non penempatan di Timur Tengah.
"Pada tanggal 26 Maret 2014, KBRI menerima surat dari Polisi Diraja Malaysia yang pada intinya menyampaikan penangkapan sindikat pelaku tindak pidana perdagangan orang, lyad Mansour," kata Staf Fungsi Penerangan, Sosial dan Budaya Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Fandhyta Indra K. S. melalui siaran pers, Jumat (28/3).
Iyad Mansour merupakan otak sindikat TPPO yang menjual dan menyalurkan korbannya ke beberapa negara konflik dan negara bukuan tujuan penempatan di Timur Tengah. Dalam aksinya, pria berusia 47 tahun itu merekrut WNI yang bertugas mencari calon korban di Indonesia.
Penangkapan lyad Mansour ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat berwenang di Indonesia untuk membongkar jaringan sindikat TPPO di Tanah Air. Fandhyta menambahkan, KBRI Kuala Lumpur terus berkomitmen untuk meningkatkan kerjasama dengan otoritas Malaysia dalam pemberantasan kejahatan perdagangan orang.
"Penangkapan lyad Mansor ini merupakan hasil kerjasama dan komunikasi yang intensif antara KBRI Kuala Lumpur dan Perwakilan Indonesia di Timur Tengah khususnya KBRI Amman, KBRI Damaskus dan KBRI Kairo yang terus menerus berupaya menggali informasi dari berbagai sumber mengenai modus operandi penempatan TKI ke Timur Tengah secara non prosedural," papar Fandhyta.(dil/jpnn)
JAKARTA - Warga Yordania, Iyad Mansour ditangkap Polisi Diraja Malaysia atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pimpinan sindikat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong