Bos Smelter Ungkap Fakta Soal Kerja Sama dengan PT Timah Hingga Setoran CSR
jpnn.com, JAKARTA - Beneficial Owner CV. Venus Inti Perkasa dan PT. Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, dengan terdakwa Harvey Moeis, pada Senin (30/9).
Dalam kesempatan itu, Aon menjelaskan bagaimana dua CV yang terafiliasi dengan dirinya bisa menjalin kerja sama sebagai mitra PT. Timah, dalam melakukan aktivitas peleburan timah dari pertambangan rakyat.
Aon juga membantah hal itu disebut sebagai buah dari faktor kedekatan.
"Bahwa pada 2018-2022 CV VIP ada kontrak kerja sama dengan PT. Timah. Selama masa itu CV VIP melakukan pembelian pasir timah dari WIUP PT. Timah," kata Aon dalam persidangan, dikutip JPNN.con, Selasa (1/10).
Dia menjelaskan kesediaannya menjalin kerja sama dengan PT. Timah sebagai upaya membantu pemerintah yang kala itu tengah mendorong tingkat produktivitas timah nasional.
Selain itu, dia menerangkan juga bahwa pihaknya bersedia membeli pasir timah dari tambang rakyat, karena untuk membantu para penambang rakyat yang menjadikan pertambangan timah sebagai mata pencahariannya.
"Bahwa saksi menjelaskan tambang rakyat tersebut menjadi mata pencaharian masyarakat Bangka Belitung. Dengan adanya pengungkapan kasus ini, perekonomian Bangka Belitung sangat terpuruk, sehingga membuat angka perekonomiannya rendah dari semua provinsi di Indonesia," ungkap Aon.
Dia juga menjelaskan soal penyerahan dana CSR kepada Harvey Moeis melalui perusahaan jasa penukaran uang, atau money changer milik Helena.
Bos Smelter Ungkap Fakta Soal Kerja Sama dengan PT Timah Hingga Setoran CSR dalam persidangan
- Pernyataan Terbaru Helena Lim Saat Sidang Kasus Korupsi Timah
- Helena Lim Ceritakan Jadi Yatim Hingga Jualan Nasi & Keripik saat Bacakan Pleidoi
- Sidang Kasus Korupsi Timah, Helena Lim Bantah Soal Ini
- Soal Stigma Crazy Rich PIK, Helena Lim: Saya Membayar dengan Harga Diri
- 3 Berita Artis Terheboh: Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Dinar Candy Bakal Setia
- Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan