Bos Spa Transfer Dhana Rp3,4 miliar
Kamis, 26 Juli 2012 – 06:42 WIB
Menurutnya, uang-uang itu diperlukan Herly untuk melakukan berbagai pembelian. Mulai dari rumah, hingga saham PT Mobilindo. Fakta itulah yang menjadi alasan bagi kuasa hukum untuk menyebut kasus yang membeli Dhana sebenarnya rekayasa. Bagi mereka, aneh kalau sidang meminta keterangan pada orang yang tak kenal Dhana.
Tim kuasa hukum sendiri memang harus bekerja keras saat memberikan pendampingan. Sebab, jaksa mendakwa Dhana dengan berbagai pasal tindak pidana korupsi. Sebab, telah melanggar Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang joncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (dim)
JAKARTA - Pengakuan Dhana Widyatmika, terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang mengaku kekayaannya hanya sekitar ratusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lihat, Sikap Mayor Teddy Saat Prabowo Memperkenalkannya ke Joe Biden
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN