Bos SPBU Usia 60 Nikahi Paksa Bocah 6 SD
Rabu, 24 Maret 2010 – 07:59 WIB
Bos SPBU Usia 60 Nikahi Paksa Bocah 6 SD
Selanjutnya, pada 10 Oktober 2009, diapun terpaksa menerima ajakan orang tuanya ke rumah MIB untuk dinikahkan. “Waktu saya diajak ke rumah itu, saya sangat terkejut karena di rumah itu sudah ramai orang dan ada tuan kadi. Saat itulah saya dinikahkan dengan pria yang berusia 60 tahun,” ucapnya semakin terisak dan terdiam, tak sanggup lagi bercerita.
Baca Juga:
Tak tahu kemana harus mengadu, AG kerap mencurahkan penderitaannya itu dalam bentuk tulisan di buku sekolahnya. Dia mengaku hanya buku tulisnya tempat dia mengadu, karena diancam orang tuanya, dia tak berani mengadu kepada siapapun. AG menulis tentang dirinya yang ingin bersekolah tapi dipaksa menikah, kronologis kawin paksa yang dialaminya, hingga malam di mana dia diperawani oleh suaminya yang telah uzur itu.
Kakaknya, Rismawati,baru mengetahui nasib yang dialami adiknya setelah memergoki adiknya itu terus menangis sesugukkan. Rismawati cerita, seusai dinikahkan, AG beberapa hari berada di rumah suaminya. Kemudian dibawa pulang oleh orang tuanya. Tapi begitu tiba di rumah orang tuanya, AG berhasil kabur dan menuju rumahnya di Jalan Marelan Raya, Pasar II Gang Arjuna Barat, Medan Marelan. “Saat itulah adik saya ini cerita bahwa dirinya telah dinikahkan,” sebutnya.
Adiknya cerita sembari menangis. Seperti disambar geledek, Rismawati pun tak terima. Dia kemudian mengajak adiknya menempuh jalur hukum. “Inilah bukti kalau adik saya korban pencabulan seorang kakek,” ucap Rismawati sambil menunjukkan keterangan hasil visum et refertum dari praktik bidan di Marelan. Namun, Rismawati mengaku tak membawa surat keterangan visum itu.
MEDAN--Ini mirip-mirip kisah syeh Pudji di Semarang. Di Medan, seorang pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), M Indra Bairi (60) menikahi
BERITA TERKAIT
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Bacth 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya