Bos Sriwijaya Air Janji Selesaikan Kewajiban kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan SJ-182
Gubernur Sutramidji menyaksikan penyerahan santunan dari Sriwijaya kepada keluarga korban jatuhnya pesawat SJ l-182 meminta kepada semua pihak terkait bisa secepatnya menyelesaikan kewajiban.
"Pada hari ini kami hanya menyaksikan saja penyerahan apa yang menjadi hak dari para ahli waris korban Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh beberapa waktu lalu," kata Sutramidji
Orang nomor satu di Pemerintahan Provinsi Kalbar itu hanya meminta kepada semua pihak terkait untuk bisa menyelesaikan secepatnya kewajiban terhadap para ahli waris korban.
Ia menegaskan Pemprov Kalbar dalam hal ini akan terus menggiring prosesnya hingga selesai.
Muhammad Nasir, orang tua dari almarhum Irsan dan mertua dari Putri Wahyuni, menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses evakuasi korban Sriwijaya Air SJ-182 hingga selesai.
"Kami meminta kepada semua masyarakat agar bisa mendoakan para korban, agar mereka semua bisa mati syahid dan mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT. Kami juga berterima kasih kepada Sriwijaya yang telah banyak membantu proses jenazah anak dan menantu saya, hingga pengurusan tali asih ini. Mudah-mudahan kami tabah menghadapi cobaan ini," katanya. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Belum semua ahli waris korban kecelakaan Sriwijaya SJ-182 menerima tali asih dari maskapai. Gubernur Kalbar Sutarmidji mendorong semua pihak segera menyelesiakan kewajibannya.
Redaktur & Reporter : Boy
- Akses Gerbang SDN 1 Petir Ditutup dengan Tumpukan Batu, Kok Bisa?
- Jasa Raharja Salurkan Santunan Seluruh Korban Kecelakaan Pesawat SAM Air di Gorontalo
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp 939,3 Juta ke Ahli Waris Pilot Selandia Baru
- Soroti Kasus Psikiater Mintarsih Abdul, Rustam Amiruddin: Aparat Hukum Harus Melayani Masyarakat
- MAKI Soroti 3 Hal Janggal Putusan Pailit Ahli Waris PT Krama Yudha vs Arsjad Rasjid
- Putusan Pailit Ahli Waris PT Krama Yudha Diwarnai Dissenting Opinion, Kuasa Hukum Bilang Begini