Bos Subkontraktor Hambalang Mengaku Dekat dengan Anas dan Athiyyah
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso mengaku sudah lama mengenal Anas Urbaningrum. Machfud bahkan menganggap mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang kini menjadi terdakwa korupsi proyek Hambalang dan tindak pidana pencucian uang itu sebagai sahabat.
"Pak Anas ini adalah kriteria teman yang bagi saya urutan kedua, Yang Mulia,. Yaitu teman yang tidak menguntungkan dan tidak merugikan, bagi saya termasuk sahabat," kata Machfud saat bersaksi dalam persidangan atas Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (29/8).
Machfud mengungkapkan, ada tiga kriteria teman. Pertama yang merugikan tapi tidak menguntungkan yang dianggapnya sebagai teman biasa. Kedua teman yang tidak menguntungkan dan tidak merugikan yang menurutnya sebagai sahabat.
"Ketiga teman menguntungkan tapi tidak merugikan lebih dari sahabat, yaitu saudara," ujar Machfud.
Bos perusahaan subkontraktor proyek Hambalang itu mengaku mengenal Anas sebelum suami Athiyyah Laila itu menjadi anggota KPU. Sedangkan Machfud sendiri sudah mengenal Atthiyyah terlebih dahulu sebelum kenal Anas.
Machfud mengaku, sangat dekat dengan Atthiyyah karena pernah mondok di Pondok Pesantren Krapyak yang dikelola mertua Anas, KH Attabik Ali. "Kami udah biasa keluar masuk di pesantren sehingga di situ saya kenal Atthiyyah," tandasnya.(gil/jpnn)
JAKARTA - Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso mengaku sudah lama mengenal Anas Urbaningrum. Machfud bahkan menganggap mantan Ketua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dukung Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Lokot: Jangan Bebani Rakyat
- Stasiun Kebasen Beroperasional Lagi untuk Angkutan Penumpang, Yanuar Arif: Alhamdulillah, Sejarah Terukir
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai