Bos Summarecon Agung Terbukti Menyuap untuk Izin Apartemen di Cagar Budaya, Hukumannya Sebegini
jpnn.com, YOGYAKARTA - Majelis Hakim menyatakan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono terbukti bersalah menyuap Wali Kota nonaktif Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Hakim pun memvonis Oon dengan pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Oon Nusihono dinilai telah terbukti bersalah memberikan suap sebesar USD 20.450 dan Rp 20 juta atau sekitar Rp 323 juta kepada Haryadi Suyuti.
Selain uang, Oon dinilai terbukti memberikan satu unit Mobil Volkswagen Scirocco dan sepeda elektrik kepada Haryadi.
Pemberian itu terkait penerbitan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro, Yogyakarta.
"Pidana badan tiga tahun," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri mengutip putusan sidang oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (31/10).
Fikri mengatakan Oon terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Fikri menjelaskan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dan terdakwa Oon menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Hakim pun memvonis bos Summarecon Agung Oon Nusihon dengan pidana tiga tahun penjara.
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?