Bos Summarecon Agung Terbukti Menyuap untuk Izin Apartemen di Cagar Budaya, Hukumannya Sebegini
jpnn.com, YOGYAKARTA - Majelis Hakim menyatakan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono terbukti bersalah menyuap Wali Kota nonaktif Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Hakim pun memvonis Oon dengan pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Oon Nusihono dinilai telah terbukti bersalah memberikan suap sebesar USD 20.450 dan Rp 20 juta atau sekitar Rp 323 juta kepada Haryadi Suyuti.
Selain uang, Oon dinilai terbukti memberikan satu unit Mobil Volkswagen Scirocco dan sepeda elektrik kepada Haryadi.
Pemberian itu terkait penerbitan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro, Yogyakarta.
"Pidana badan tiga tahun," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri mengutip putusan sidang oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (31/10).
Fikri mengatakan Oon terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Fikri menjelaskan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dan terdakwa Oon menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Hakim pun memvonis bos Summarecon Agung Oon Nusihon dengan pidana tiga tahun penjara.
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- Usut Kasus Korupsi, Polda Sulteng Panggil Pejabat Pemkab Banggai
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI
- Bergerak ke Cirebon, KPK Endus Penyelewengan Dana CSR BI oleh Legislator Satori