Bos Tambang Emas Ilegal di Gunung Halimun Salak Kabur

Bos Tambang Emas Ilegal di Gunung Halimun Salak Kabur
Tim investigasi Polda Banten saat meninjau langsung lubang tambang ilegal di TNGHS. Foto: Radar Banten

jpnn.com, SERANG - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Banten akan menetapkan empat bos tambang emas ilegal yang memiliki lubang emas ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Informasi yang diperoleh Radar Banten, keempat calon tersangka tersebut JL, ES, SY, dan TA memiliki tempat pengelolaan emas.

JL di Desa Luhurjaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak; ES di Kampung Banjarsari, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak; dan TA di daerah Cipanas, Kabupaten Lebak. Tempat pengelolaan emas milik keempatnya tersebut telah didatangi oleh tim dari Bareskrim Polri dan Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten, Kamis (9/1).

Dari empat lokasi tersebut aktivitas pengelolaan emas sudah berhenti pascabanjir bandang yang terjadi di Kabupaten Lebak beberapa waktu lalu. Namun, polisi masih menemukan barang bukti berupa mesin tromol atau glundung yang biasa digunakan untuk mengelola emas. Jumlahnya bahkan mencapai ratusan.

Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Joko Winarto saat dikonfirmasi membenarkan rencana penetapan keempat tersangka tersebut. Namun, Joko belum dapat memastikan waktu pelaksanaan gelar perkara untuk menetapkan keempatnya sebagai tersangka.

“Iya betul ada empat orang. Keempatnya merupakan pemilik pengelolaan emas,” kata Joko dikonfirmasi, Minggu (2/2).

Keempatnya belum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Mereka sudah kabur meninggalkan rumah sejak banjir bandang menerjang sejumlah kecamatan di Kabupaten Lebak. “Kami sudah datangi rumahnya, tapi sudah kosong,” kata Joko.

Polisi telah melakukan pencarian terhadap keempat bos tambang tersebut. Mereka kembali mulai melakukan pencarian sejak Jumat (31/1).

Polda Banten hingga kini belum menangkap para bos tambang emas ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News