Bos Tambang Emas Ilegal di Gunung Halimun Salak Kabur

“Kami masih cari. Pokoknya kami cari sampai dapat. Kalau belum ketemu, nanti ditetapkan DPO (daftar pencarian orang-red),” ucap Joko.
Kepala Bagian Pengawas Penyidikan (Wassidik) Ditreskrimsus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dadang Herli Saputra mengatakan, penetapan tersangka dilakukan dalam minggu ini.
“Sudah ada (calon tersangka-red). Nanti kami tetapkan melalui gelar perkara. Saya minta (kepada penyidik-red) untuk segera ditetapkan,” kata Dadang.
Kasus penambangan emas ilegal di kawasan TNGHS telah menjadi atensi banyak pihak termasuk Presiden Joko Widodo.
“Saya arahkan minggu depan untuk penetapan tersangkanya, saya suruh kebut (penyidik-red),” ucap Dadang.
Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 11 saksi. Mereka para gurandil atau penambang emas ilegal dan ahli. Penyidik saat ini juga sedang menunggu hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik Mabes Polri terkait zat kimia yang ditemukan di kawasan TNGHS. Zat kimia yang diduga sebagai sianida tersebut masih diteliti. "Untuk saksi, saya tidak hafal," ujar Dadang. (mg05/air/ira)
Polda Banten hingga kini belum menangkap para bos tambang emas ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polres Serang & Petani Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Seluas 10 Hektare
- Operasi Peti Mansinam, Polda Papua Barat Tangkap Puluhan Penambang Emas Ilegal di 2 Kabupaten
- Soal Penangkapan Warga Padarincang, PB HMI Imbau Warga Tak Terprovokasi
- Polisi Ciduk 11 Tersangka Kasus Pembakaran Peternakan Ayam di Serang
- Polda Banten Ungkap 71 Kasus Narkoba Sepanjang Januari 2025, Tangkap 79 Tersangka
- 10 Warga Lebak Ditangkap Polisi terkait Tambang Emas Ilegal