Bos Tempat Hiburan Malam Ditangkap di Ruang Kerjanya

Dari tangan Acai, anggota Ditresnakoba Polda Jambi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 23 gram yang ditemukan di ruang kerjanya.
Selain narkotika jenis sabu, dari ruang kerja Acai juga ditemukan timbangan digital.
"Silakan menilai sendiri, untuk apa timbangan tersebut," katanya.
Tersangka Acai dalam kasus narkotika telah terlibat dua kali.
Pertama pada 18 November 2018 lalu, dia juga ditangkap tim dari Polda Jambi, saat Operasi Penyakit Masyarakat.
Saat itu, polisi juga menemukan satu paket sabu seberat 0,5 gram di kamar pribadinya.
Saat di Pengadilan Negeri Jambi, Acai telah divonis menjalani kurungan penjara selama enam bulan dan rehabilitasi satu bulan.
Hanya saja, hukuman enam bulan penjara dipotong dengan masa penahanan Acai, sejak ditangkap.
T Minsai alias Acai, pemilik atau bos tempat hiburan malam Hawai karaoke, sudah dua kali terlibat kasus yang sama.
- Anggota Polres Dumai Bripka S Tewas di THM, Polisi Pastikan Bukan Karena OD
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Polisi Selidiki Dugaan Prostitusi di Balik Striptis Mansion Executive Karaoke Semarang
- Bioskop Dilarang Putar Film Saat Berbuka Puasa dan Tarawih, Panti Pijat Harus Tutup
- Eh, Ada Tempat Karaoke di Semarang Menyuguhkan Striptis
- Tegas, Pemkab Cianjur Melarang THM Beroperasi Selama Ramadan