Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati di Cakung Ditangkap di Hotel

Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati di Cakung Ditangkap di Hotel
Ilustrasi penganiayaan oleh bos toko roti terhadap karyawati. Foto/ilustrasi: arsip jpnn.com

Atas perbuatannya, terduga pelaku GSH terancam dijerat Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman maksimal 2,5 tahun penjara.

Kasi Humas Polres Metro Jaktim AKP Lina Yuliana sebelumnya mengatakan peristiwa itu berawal ketika terduga pelaku meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya, tetapi korban menolaknya karena itu bukan tugasnya.

"Awalnya terlapor minta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor, kemudian korban tidak mau yang dikarenakan bukan pekerjaannya," ucap Lina, Sabtu (14/12).

Namun, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban dan mengenai kepala bagian sebelah kiri sehingga mengakibatkan luka robek pada bahu korban.

Sebelumnya, beredar sebuah video di media sosial X oleh akun @OmJ_JeNggot, di dalam unggahan tersebut terlihat seorang pria melakukan penganiayaan terhadap karyawan sebuah toko roti.

"Seorang Bos Roti di Jakarta Timur menganiaya pegawai hingga berdarah, bahkan bos tersebut sampai melempar pegawainya dengan kursi," tulis akun tersebut.(ant/jpnn)

Bos toko roti penganiaya karyawati di Cakung, ditangkap polisi di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat. Begini penjelasan polisi.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News